Registrasi (Pendaftaran) Anggota IKAPI Sulawesi Selatan

Alur Registrasi (Pendaftaran) Anggota IKAPI Sulawesi Selatan

1. Pembuatan Surat Permohonan Keanggotaan

  • Penerbit membuat surat resmi permohonan menjadi anggota IKAPI. (contoh terlampir)
  • Surat ditujukan kepada Ketua Umum IKAPI Pusat

2. Melengkapi Berkas Legalitas Penerbit

Penerbit wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Akta Notaris
  • SK pendirian usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • KTP & NPWP pimpinan
  • Keterangan domisili usaha
  • Bukti Buku Terbit minimal 3 judul buku (masing-masing 2 eksemplar)

3. Pengisian Form Registrasi Anggota

  • Mengisi formulir pendaftaran resmi IKAPI.
  • Memuat data lengkap perusahaan dan profil penerbitan.
  • Unduh Form Registrasi klik Disini
  • nduh Contoh Panduan Pengisian Form klik Disini

4. Verifikasi Kelayakan & Kelengkapan Berkas

  • IKAPI daerah melakukan pengecekan awal:
    • Kelengkapan dokumen
    • Validitas legalitas
    • Kelayakan sebagai penerbit

5. Pengajuan Berkas ke IKAPI Pusat

  • Berkas yang terverifikasi oleh IKAPI Sulsel akan dikirim ke IKAPI Pusat

6. Pembayaran Biaya Registrasi & Iuran

  • Biaya registrasi: Rp250.000 (ke IKAPI Pusat)
  • Iuran anggota: Rp50.000/bulan × 24 bulan = Rp1.200.000
  • Sistem pembayaran langsung untuk 2 tahun ke depan

7. Penerbitan Sertifikat Anggota

  • Setelah seluruh proses valid → sertifikat resmi diterbitkan.
  • Status berubah menjadi anggota resmi IKAPI.
  • Penerbit masuk dalam ekosistem industri penerbitan nasional.

Butuh Bantuan Heregistrasi Anggota IKAPI

Hubungi Kepala Sekretariat IKAPI Sulsel. Support 24/7